Login Angkaraja – Kabar penting buat brother yang naik motor dengan kondisi bawa barang di saat razia Operasi Zebra 2024.
Awas bawa barang di motor bisa kena razia Operasi Zebra 2024 seperti kejadian di daerah ini, jangan coba-coba melanggar.
Sejumlah kepolisian serentak menggelar razia Operasi Zebra sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.
Termasuk yang dilakukan Polrestabes Bandung yang melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024.
Di hari ketiga, yaitu pada Rabu (16/10/2024), beberapa pengendara diberhentikan polisi di Jalan A.H Nasution, Kota Bandung.
Mulai dari tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI) hingga membawa barang berlebihan.
Padahal, membawa barang berlebihan bisa menimbulkan kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Aturannya tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Khusus barang bawaan di motor, peraturannya ada di Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11.
Menurut aturan tersebut, muatan motor tidak boleh melebihi lebar setang dan harus ditempatkan di belakang.
Untuk tingginya tidak boleh lebih dari 90 cm atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pemotor.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, supaya tidak mengganggu saat berkendara.
Nah, daripada harus membahayakan, lebih baik taati aturan ya bro.
Sumber: togelhub.com