Sikat Habis Parkir Liar di Tanah Abang, Dishub DKI Akan Lakukan Ini

DELAPANTOTO – parkir liar yang merajalela di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak cepat dengan rencana aksi tegas untuk menertibkan dan “menyikat habis” praktik parkir liar yang dianggap mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas di kawasan perdagangan tersibuk di ibu kota tersebut.

Masalah Kronis di Pusat Perbelanjaan

Kawasan Tanah Abang dikenal sebagai pusat grosir terbesar se-Asia Tenggara. Sayangnya, aktivitas ekonomi tinggi juga dibarengi dengan berbagai masalah klasik—termasuk parkir liar yang menumpuk di badan jalan dan trotoar.

Banyak kendaraan roda dua dan roda empat parkir sembarangan di jalur umum, bahkan seringkali mengabaikan rambu larangan dan mengganggu pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki.

Dishub DKI Ambil Tindakan Tegas

Menanggapi keluhan masyarakat dan pengaduan dari pihak Satpol PP serta instansi lain, Dishub DKI menyusun sejumlah langkah konkret untuk menindak parkir liar, antara lain:

  • Patroli rutin dan intensif oleh petugas Dishub setiap hari, khususnya di jam sibuk
  • Penggembokan dan penderekan kendaraan yang terbukti parkir sembarangan
  • Sanksi tilang bekerja sama dengan pihak kepolisian
  • Pemasangan rambu-rambu larangan parkir tambahan di titik-titik rawan
  • Pemberdayaan juru parkir resmi dengan sistem kontrol elektronik

Langkah ini diambil tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menciptakan ruang jalan yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna.

Libatkan Masyarakat dan Teknologi

Selain tindakan fisik, Dishub DKI juga berencana melibatkan peran masyarakat dan teknologi. Warga diimbau untuk melapor lewat aplikasi pengaduan seperti JAKI jika menemukan pelanggaran parkir liar.

Dishub juga akan memaksimalkan penggunaan CCTV pemantau lalu lintas dan e-Tilang, sehingga pelanggaran bisa langsung tercatat tanpa harus menunggu laporan manual.

Efek Jera & Konsistensi Penegakan

Penertiban ini bukan sekadar aksi simbolik. Dishub menegaskan bahwa upaya ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti hanya setelah beberapa hari operasi. Efek jera diharapkan tercipta, terutama bagi para pelanggar yang kerap menganggap remeh peraturan lalu lintas.

Menurut Dishub, penegakan aturan di Tanah Abang juga akan menjadi pilot project untuk diterapkan di wilayah rawan parkir liar lainnya di Jakarta.

Kesimpulan

Parkir liar bukan hanya pelanggaran kecil—ia merusak keteraturan kota, mempersempit ruang jalan, dan membahayakan keselamatan publik. Upaya Dishub DKI dalam menyikat habis praktik ini di Tanah Abang patut diapresiasi, asalkan dilakukan secara konsisten dan transparan.

Kini, bola ada di tangan semua pihak: pemerintah, warga, dan pengguna jalan untuk bersama-sama menciptakan Jakarta yang lebih tertib dan manusiawi.

Sumber: togelhub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *