DELAPANTOTO – Kabar gembira datang untuk para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung hingga Desember 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan untuk mengurus kewajiban tanpa khawatir denda.
Bebas Denda dan Gratis Bea Balik Nama
Dalam program kali ini, Pemprov Riau memberikan sejumlah keringanan pajak, di antaranya:
- Bebas denda keterlambatan PKB — bagi wajib pajak yang menunggak pajak tahunan, seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan.
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II — berlaku bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah dan ingin balik nama ke atas nama sendiri di Riau.
- Bebas biaya mutasi masuk antarprovinsi — kendaraan yang berasal dari luar Riau dapat melakukan mutasi ke wilayah Riau tanpa dikenakan biaya tambahan.
Dengan tiga keringanan tersebut, masyarakat bisa lebih mudah menertibkan administrasi kendaraan tanpa terbebani biaya tinggi.
Tujuan dan Manfaat Pemutihan
Program pemutihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Riau. Selain itu, pemerintah juga berharap langkah ini dapat mendorong perputaran ekonomi dan menambah potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak aktif.
Menurut keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, masih banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena terhambat biaya denda atau proses balik nama yang cukup mahal. Dengan adanya program pemutihan, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan.
Berlaku di Seluruh Samsat Riau
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di seluruh kantor Samsat se-Provinsi Riau, termasuk di wilayah Pekanbaru, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Kampar, hingga Indragiri Hilir. Wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru untuk mempermudah proses pembayaran.
Bagi masyarakat yang sibuk, Bapenda Riau juga menyediakan layanan Samsat Online Nasional (Samolnas) untuk mengecek besaran pajak dan melakukan pembayaran secara digital. Namun, untuk kendaraan yang membutuhkan proses balik nama atau mutasi, tetap wajib datang langsung ke kantor Samsat.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan
Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak cukup menyiapkan:
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di BPKB
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat keterangan atau bukti jual beli (bagi yang balik nama)
Petugas Samsat akan membantu proses penghapusan denda dan perhitungan ulang pajak yang harus dibayar.
Catatan Penting
Program pemutihan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Setelah masa tersebut berakhir, semua ketentuan pembayaran dan denda akan kembali normal. Karena itu, masyarakat disarankan segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak menumpuk tunggakan di tahun mendatang.
Kesimpulan
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan di Riau hingga akhir 2025, masyarakat kini memiliki peluang besar untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa beban biaya tambahan. Semua denda dihapus, bea balik nama gratis, dan proses mutasi kendaraan dipermudah.
Program ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat, sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan akurasi data kendaraan di wilayah Riau. Jadi, sebelum waktunya habis, segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan keringanan pajak kendaraan ini.
Sumber: togelhub.com
