DELAPANTOTO – Banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah ada perbedaan pelat nomor kendaraan yang dibeli secara cash dengan yang dibeli kredit. Pasalnya, ada anggapan bahwa motor atau mobil kredit memiliki pelat nomor khusus hingga bisa dibedakan di jalan. Polisi pun memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini.
Proses Penerbitan Pelat Nomor
-
Setelah kendaraan baru dibeli, baik secara tunai maupun kredit, dealer akan membantu proses registrasi ke Samsat.
-
Pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK dan pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.
-
Nomor polisi ditentukan berdasarkan data registrasi kendaraan, bukan metode pembayaran.
Penjelasan Polisi
Polisi menegaskan bahwa:
-
Tidak ada perbedaan pelat nomor antara kendaraan yang dibeli cash maupun kredit.
-
Pelat nomor ditentukan berdasarkan database registrasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).
-
Satu-satunya perbedaan hanyalah status kepemilikan dokumen:
-
Jika cash, BPKB langsung diserahkan ke pemilik.
-
Jika kredit, BPKB ditahan oleh pihak leasing sampai cicilan lunas.
-
Fakta di Lapangan
-
Kendaraan kredit tetap bisa digunakan secara sah di jalan raya meski BPKB ada di leasing.
-
Yang wajib dibawa pengendara saat berkendara adalah STNK asli dan SIM yang berlaku.
-
Jika kendaraan sudah lunas kredit, barulah BPKB bisa diambil untuk melengkapi dokumen kepemilikan.
Kesimpulan
Tidak ada perbedaan pelat nomor kendaraan antara pembelian cash maupun kredit. Pelat nomor selalu diterbitkan oleh pihak kepolisian melalui Samsat, dengan nomor acak sesuai sistem. Perbedaan hanya pada dokumen kepemilikan, bukan pada bentuk atau warna pelat nomor.
Sumber: togelhub.com