Jadwal Pelayanan SIM di Jakarta Rabu 31 Desember 2025, Waktunya Terbatas

INITOGEL – Masyarakat Jakarta yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi perlu mencatat jadwal pelayanan pada Rabu, 31 Desember 2025. Menjelang malam pergantian tahun, jam operasional pelayanan SIM dibatasi, sehingga pemohon disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan waktu.

Pada tanggal tersebut, pelayanan SIM baik di Satpas, SIM Keliling, maupun Gerai SIM tetap dibuka, namun dengan durasi layanan yang lebih singkat dibanding hari kerja normal. Pembatasan ini dilakukan karena penyesuaian operasional menjelang libur Tahun Baru.

Secara umum, pelayanan SIM di Jakarta pada 31 Desember hanya melayani:

  • Perpanjangan SIM A dan SIM C
  • Tidak melayani pembuatan SIM baru
  • Tidak melayani pemohon yang SIM-nya sudah lewat masa berlaku

Jam layanan biasanya dimulai pagi hari dan ditutup lebih cepat, sekitar tengah hari hingga awal siang. Oleh karena itu, pemohon dianjurkan datang segera setelah loket dibuka untuk menghindari antrean panjang.

Pemohon wajib menyiapkan seluruh persyaratan, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi
  • Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan

Khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2025, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan di hari tersebut. Jika melewati tanggal berlaku, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan pemohon wajib membuat SIM baru setelah libur.

Sebagai informasi, pada 1 Januari 2026, seluruh pelayanan SIM ditiadakan karena libur nasional Tahun Baru. Pelayanan normal akan kembali dibuka sesuai jadwal setelah masa libur berakhir.

Dengan waktu pelayanan yang terbatas pada 31 Desember 2025, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin agar tidak terkendala administrasi di awal tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *