Dedi Mulyadi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Lamongan Malah Gugat Gubernur Jatim

DELAPANTOTO – Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran wajib pajak. Program ini meliputi penghapusan denda keterlambatan, penghapusan pajak progresif, dan bebas biaya balik nama kendaraan. Kebijakan tersebut disambut antusias warga Jawa Barat, terutama yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun.

Namun, kebijakan ini justru menimbulkan reaksi berbeda di wilayah lain. Di Lamongan, Jawa Timur, seorang warga bernama Alfiyah Nimah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Gubernur Jawa Timur. Ia merasa kebijakan pemutihan seperti yang dilakukan di Jawa Barat seharusnya juga diterapkan di Jawa Timur. Menurutnya, tidak adanya program serupa di provinsinya adalah bentuk ketidakadilan kebijakan publik antar daerah.

Dalam gugatannya, Alfiyah menilai bahwa pemerintah provinsi seharusnya peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan menghadirkan solusi yang nyata. Ia menganggap Gubernur Jawa Timur gagal memberikan fasilitas yang adil kepada warganya, padahal kondisi ekonomi yang dihadapi masyarakat Jawa Timur tak jauh berbeda dengan warga provinsi lain.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya memang pernah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan, namun program itu sudah berakhir pada tahun sebelumnya dan belum ada kepastian akan dilanjutkan. Gugatan ini pun menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan luas, karena merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam menuntut keadilan administratif dari pemimpin daerahnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin kritis terhadap kebijakan daerah dan tidak segan menggunakan jalur hukum untuk menuntut keadilan. Di sisi lain, ini menjadi momentum bagi para pemimpin daerah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Sumber: togelhub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *