DELAPANTOTO – Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi setiap kendaraan di Indonesia. Fungsinya bukan sekadar tanda kepemilikan, tetapi juga bagian penting dari aturan lalu lintas. Polisi kini semakin tegas menindak kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
Ada empat hal utama yang sering jadi sasaran penindakan. Jika motor atau mobil Anda memiliki pelat nomor dengan ciri berikut, siap-siap berurusan dengan polisi.
1. Tidak Sesuai Data di STNK
Pelat nomor wajib sesuai dengan nomor registrasi yang tertera di STNK. Jika angka atau huruf berbeda, misalnya karena pelat palsu atau sudah diganti tanpa prosedur resmi, maka bisa dianggap pelanggaran serius.
2. Menggunakan Warna atau Desain Modifikasi
Banyak pengendara mengganti pelat dengan variasi warna, menggunakan font tidak standar, atau menambahkan aksesoris seperti stiker dan hiasan. Padahal, pelat nomor memiliki standar resmi baik dari segi warna, ukuran, hingga jenis huruf. Modifikasi ini bisa langsung ditilang.
3. Masa Berlaku Sudah Habis
Pelat nomor memiliki masa berlaku lima tahun, bersamaan dengan perpanjangan STNK. Jika tidak diperpanjang, pelat dianggap tidak sah meski kendaraan masih bisa digunakan. Polisi biasanya akan langsung menindak kendaraan dengan pelat kedaluwarsa.
4. Tidak Dipasang di Tempat yang Benar
Beberapa pengendara melepas pelat depan atau memasangnya di posisi tidak wajar, misalnya terlalu kecil, miring, atau bahkan di dalam windshield. Pemasangan yang tidak sesuai aturan ini juga termasuk pelanggaran.
Sanksi yang Bisa Diterima
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran pelat nomor bisa dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Cara Menghindari Masalah
-
Pastikan pelat nomor selalu sesuai dengan data STNK dan BPKB.
-
Lakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun agar pelat baru diterbitkan.
-
Jangan tergoda menggunakan pelat variasi meskipun terlihat keren.
-
Pasang pelat nomor di posisi standar depan dan belakang.
Dengan mematuhi aturan, pengendara tidak hanya terhindar dari tilang, tetapi juga mendukung tertib lalu lintas di jalan raya.
Sumber: togelhub.com