DELAPANTOTO – Provinsi Sumatera Selatan resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku bagi masyarakat yang menunggak pajak. Program ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di daerah.
Dalam program ini, penunggak pajak diberikan empat bentuk keringanan, yakni:
- Penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan.
- Penghapusan bunga dan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak.
- Bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua untuk masyarakat yang ingin melakukan balik nama.
- Diskon pokok pajak kendaraan bagi yang melunasi tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Sumatera Selatan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar stimulus ekonomi, tetapi juga bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang ingin taat membayar pajak setelah sempat tertunda.
“Program pemutihan ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa terbebani denda. Selain itu, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujarnya.
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan pemutihan ini melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, maupun Samsat Online yang sudah disediakan. Dengan adanya berbagai kanal pembayaran, diharapkan masyarakat lebih mudah mengurus kewajibannya tanpa menunggu lama.
Program pemutihan pajak kendaraan ini juga menjadi bagian dari strategi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Sumatera Selatan.
Sumber: togelhub.com