DELAPANTOTO – Metro Jaya kembali menambah jumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah DKI Jakarta. Kini, total sudah ada 127 kamera ETLE yang aktif merekam berbagai pelanggaran lalu lintas. Penambahan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara sekaligus menekan angka pelanggaran di jalan raya.
Namun, muncul pertanyaan di masyarakat: apakah kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta bisa lolos dari sistem tilang elektronik?
Jenis Pelanggaran yang Terpantau
Kamera ETLE yang dipasang tersebar di sejumlah titik strategis, seperti jalan protokol, persimpangan padat, hingga jalur busway. Beberapa pelanggaran yang bisa terekam antara lain:
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai helm atau sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melanggar marka jalan
- Melebihi batas kecepatan
- Melawan arus
Semua bukti pelanggaran otomatis terekam dan diproses oleh sistem back office kepolisian.
Bagaimana dengan Pelat Luar Jakarta?
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta tetap bisa ditilang. Sistem ETLE terhubung dengan database Korlantas Polri, sehingga identitas pemilik kendaraan, baik berpelat Jakarta maupun luar daerah, dapat terdeteksi. Surat konfirmasi tilang akan dikirimkan sesuai alamat yang tertera di STNK.
Namun dalam praktiknya, masih ada kendala teknis, terutama jika data kendaraan di daerah asal tidak lengkap atau alamat pemilik tidak sesuai dengan domisili terkini. Hal ini membuat sebagian pelanggar dari luar daerah terkesan lolos dari jerat tilang. Kepolisian mengakui hal tersebut, namun terus melakukan pembenahan data bersama Samsat daerah agar penindakan semakin efektif.
Alasan Penambahan Kamera
Penambahan hingga 127 kamera ETLE dilakukan untuk menutup celah pelanggaran lalu lintas yang selama ini luput dari pengawasan petugas. Dengan jangkauan yang lebih luas, pengendara diharapkan semakin disiplin. Kepolisian juga menilai metode tilang elektronik lebih transparan karena tidak ada interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Penutup
Dengan 127 kamera ETLE yang tersebar di Jakarta, peluang lolos dari tilang elektronik semakin kecil. Kendaraan luar Jakarta pun tetap bisa dikenai sanksi, meskipun ada kendala teknis dalam proses konfirmasi. Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tidak mencari celah, melainkan selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Sumber: togelhub.com